Sudah menjadi tradisi bangsa Quraish mengirim anak yang baru lahir pada suku pedalaman (qabail al badiyah) di sekitar Makkah untuk disusui oleh perempuan suku tersebut. Suku pedalaman yang terkenal antara lain seperti Bani Said bin Bakar dari Hawazin dan Bani Laits bin Bakar dari Kinanah. Hal ini disebabkan karena kabilah-kabilah pedalaman tersebut dikenal dengan memiliki kemampuan bahasa Arab yang murni dan orisinil serta belum tercampur pengaruh bahasa lain. Jadi, salah satu tujuan menyusukan anak bayi pada pedalaman adalah untuk mengajari bayi tersebut bahasa Arab yang baik. Karena, bangsa Quraish waktu itu memang sangat mengagungkan sastra Arab.
Biasanya para perempuan tukang menyusui (murdhiat) tersebut datang ke kota Makkah dari daerah pedalaman menawarkan jasa pada orang tua yang baru punya anak bayi yang mau disusui. Umumnya mereka akan mengutamakan memilih anak yang ayahnya masih hidup. Hanya saja, karena Muhammad adalah anak yatim, karena ayahanda Abdullah sudah wafat, maka tidak ada yang memilih Muhammad kecuali Halimah As-Sa’diyah. Ia meminta pada ibunda Aminah binti Wahab untuk dibawa ke kampungnya dan tinggal di daerah Bani Saad di Hudaibiyah; dan setelah selesai Muhammad di bawa kembali pada ibunya saat usia 6 tahun. Dengan demikian, maka Halimatus Sa’diyah adalah ibu susuan (radha’ah) Nabi di mana menurut syariah Islam memiliki hubungan kekerabatan yang diakui dan menjadi mahram layaknya ibu kandung seperti tersurat dalam firman Allah QS Al-Baqarah 2:233 dan An-Nisa’ 4:23.
Mengapa ibunda Nabi memilih Halimatus Sa’diyah sebagai ibu susuan putranya? Ada beberapa faktor dan menurut Sirah Ibnu Hisyam salah satunya adalah karena Halimah masih memiliki hubungan kekerabatan jauh dengan Nabi yaitu pada kakek buyut Nabi yang bernama Adnan. Silsilah Halimah selengkapnya adalah sebagai berikut: Halimah binti Abu Dzuaib bin Abdullah bin Al-Harits bin Syajnah bin Jabir bin Razam bin Nasirah bin Qasiyah bin Nashr bin Sa’d bin Bakar bin Hawazin bin Manshur bin Ikrimah bin Khasfah bin Qais bin Ailan bin Mudhar bin Nazar bin Maad bin Adnan.